Peraturan Menteri Agama No. 34 Tahun 2016 Bab 1 Pasal 1 menjelaskan bahwa Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disingkat KUA Kecamatan adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Selanjutanya pada pasal 2 dijelaskan bahwa KUA Kecamatan berkedudukan di Kecamatan.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Taman merupakan salah satu dari 14 KUA yang ada di lingkungan Kementerian Agama Kab. Pemalang. KUA yang secara wilayah berdekatan dengan pusat kota Pemalang tersebut merupakan salah satu KUA dengan jumlah peristiwa pernikahan yang cukup banyak. Pada tahun 2021 tercatat 1.862 peristiwa pernikahan di wilayah kerja KUA Pemalang. Pada bulan Agustus 2022, tercatat 1.282 peristiwa pernikahan sejak Januari 2022. Oleh karena itu, KUA Kecamatan Taman merupakan salah satu KUA kecamatan di wilayah Kementrian Agama Pemalang dengan tipologi A.
KUA Kecamatan Taman beralamatkan di Jalan Kol. Sugiono No. 147 Desa Taman Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang. Secara administratif, KUA Kecamatan Taman membawahi 21 Desa dengan jumlah penduduk mendekati 200 ribu jiwa. Desa tersebut adalah Penggarit, Pener, Jrakah, Gondang, Sokawangi, Kejambon, Jebed Utara, Cibelok, Banjardawa, Penjaran, Sitemu, Pedurungan, Taman, Kaligelang, Wanarejan Selatan, Beji, Kabunan, Asemdoyong, Kedungbanjar, Wanarejan Utara, Jebed Selatan.
Secara geografis, Wilayah Kerja KUA Kecamatan Taman berbatasan dengan:
Ø Sebelah Timiur berbatasan dengan Kecamatan Petarukan
Ø Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Bantarbolang
Ø Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Pemalang
Ø Sebelah Utara berbatasan dengan laut
Tata organisasi dejelaskan di dalam PMA No. 34 tahun 2016, sebagai berikut: Pasal 1 ayat 3 “KUA Kecamatan dipimpin oleh Kepala”. Pasal 5 “Susunan Organisasi KUA Kecamatan terdiri atas: a) Kepala KUA Kecamatan; b) Petugas Tata Usaha; dan c) Kelompok Jabatan Fungsional.
secara lengkap, Struktur Organisasi KUA Kecamatan Taman adalah sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KUA Kecamatan Taman Kab. Pemalang menetapkan Visi dan Misi sebagai berikut:
Pelaksanaan Visi dan Misi yang baik adalah komitmen KUA Kecamatan Taman, Komitmen tersebut diwujudkan dalam maklumat pelayanan sebagai berikut:



0 Comments