CALON PENGANTIN DISARANKAN IKUT BIMBINGAN (BIMWIN MANDIRI KUA TAMAN)

kuataman.com, Pemalang - 

Dengan Rahmat Allah SWT, pelaksanaan Bimbingan Perkawinan atau dikenal dengan BIMWIN di KUA Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang berjalan lancar dan khidmah. Binwin pada kali ini adalah pelaksanaan Binwin secara mandiri yang dilaksanakan oleh Penghulu bersama penyuluh di lingkungan kerja KUA Kec. Taman Kab. Pemalang.


Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan adalah salah satu strategi Kementerian Agama dalam memastikan pembangunan Bangsa melalui keharmonisan perkawinan yang ideal. Keluarga mempunyai andil yang signifikan dalam rangka membangun peradaban sebuah bangsa. Hal itu dikarenakan, keluarga merupakan sekolah yang pertama yang membentuk karakter setiap anak manusia. Dengan terciptanya keluarga yang harmonis, bahagia, sakinah, mawaddah, dan rahmah, diharapkan dapat menciptakan generasi yang berkualitas baik dari sisi jasmani maupun dari sisi ruhani.


Kegiatan Bimbingan Perkawinan di KUA Taman (15/11/2022) dibuka oleh Bapak Akhmad Zaini (Penghulu Muda) KUA Kec. Taman. Di dalam paparannya, Beliau sampaikan bahwa sudah seyogyanya, setiap calon pengantin memperoleh bimbingan perkawinan pra-nikah dari KUA Kecamatan dan mendapatkan buku fondasi keluarga sakinah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama. "Kami dari KUA yang merupakan tangan panjang Kementerian Agama berharap, selain memastikan teraturnya pencatatan pernikahan, syarat dan rukun pernikahan, kami juga ingin memastikan setiap pernikahan dapat langgeng, bahagia, sakinah, mawaddah, dan rahmah".

Pemateri selanjutnya adalah Bapak H. Noor Efendi, Penyulus PNS di lingkungan KUA Kec. Taman Kab. Pemalang. Banyak hal yang Beliau sampaikan terutama terkait regulasi pernikahan baik secara Agama maupun secara Negara. Di antara yang Beliau sampaikan adalah pengingat agar jangan sampai melakukan NIKAH SIRRI. Pernikahan sirri adalah pernikahan yang tidak dicatatkan, sehingga tidak ada bukti otentik yang membuktikan terjadinya pernikahan. Dampaknya sangat banyak, di antaranya, nantinya akan kesulitan dalam kepengurusan dokumen kependudukan.  Berimbas kepada kerancuan nasab anak yang mengakibatkan kerancuan penetapan wali nikah bagi anaknya jika kelak anaknya menikah, dll.

Penyuluh Agama Islam Non- PNS di lingkungan KUA Kec. Taman juga ikut berpartisipasi aktif sebagai pemateri dalam Bimbingan Perkawinan Mandiri di KUA Taman Rabu kemarin. Para penyuluh Agama Islam Non-PNS lebih memfokuskan materinya tentang materi Keluarga Sakinah. Keluarga sakinah adalah keluarga yang di dalamnya terdapat ketenangan lahir dan batin. Keluarga sakinah adalah keluarga yang bahagia lahir dan batin. Untuk mendapatkan keluarga sakinah maka suami-istri harus memahami konsep wa 'asyiruhunna bil ma'ruf (dan pergauilah mereka dengan baik). mempergauli pasangan dengan baik atau dalam bahasa Al-Qur'an adalah ma'ruf adalah memahami hak dan kewajiban suami dan istri.

Kegiatan Bimbingan perkawinan Mandiri ditutup oleh Bapak KH. Khanani, MHI selaku Kepala KUA Kecamatan Taman. Sebelum mengakhiri kegiatan, Beliau berpesan agar pasangan calon pengantin terus belajar untuk menjadi Suami-istri yang baik, menjadi Ayah-Ibu yang terbaik bagi anak-anaknya kelak, serta menjadi bagian masyarakat yang baik dan bermanfaat.

Taman, 16/11/2022

Post a Comment

0 Comments