Dengan Rahmat Allah SWT, pelaksanaan
Bimbingan Perkawinan atau dikenal dengan BIMWIN di KUA Kecamatan Taman
Kabupaten Pemalang berjalan lancar dan khidmah. Binwin pada kali ini adalah
pelaksanaan Binwin secara mandiri yang dilaksanakan oleh Penghulu bersama
penyuluh di lingkungan kerja KUA Kec. Taman Kab. Pemalang.
Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan adalah salah satu strategi Kementerian Agama dalam memastikan pembangunan Bangsa melalui keharmonisan perkawinan yang ideal. Keluarga mempunyai andil yang signifikan dalam rangka membangun peradaban sebuah bangsa. Hal itu dikarenakan, keluarga merupakan sekolah yang pertama yang membentuk karakter setiap anak manusia. Dengan terciptanya keluarga yang harmonis, bahagia, sakinah, mawaddah, dan rahmah, diharapkan dapat menciptakan generasi yang berkualitas baik dari sisi jasmani maupun dari sisi ruhani.
Kegiatan Bimbingan Perkawinan di KUA Taman (15/11/2022) dibuka oleh Bapak Akhmad Zaini (Penghulu Muda) KUA Kec. Taman. Di dalam paparannya, Beliau sampaikan bahwa sudah seyogyanya, setiap calon pengantin memperoleh bimbingan perkawinan pra-nikah dari KUA Kecamatan dan mendapatkan buku fondasi keluarga sakinah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama. "Kami dari KUA yang merupakan tangan panjang Kementerian Agama berharap, selain memastikan teraturnya pencatatan pernikahan, syarat dan rukun pernikahan, kami juga ingin memastikan setiap pernikahan dapat langgeng, bahagia, sakinah, mawaddah, dan rahmah".
Pemateri selanjutnya adalah
Bapak H. Noor Efendi, Penyulus PNS di lingkungan KUA Kec. Taman Kab. Pemalang. Banyak
hal yang Beliau sampaikan terutama terkait regulasi pernikahan baik secara
Agama maupun secara Negara. Di antara yang Beliau sampaikan adalah pengingat
agar jangan sampai melakukan NIKAH SIRRI. Pernikahan sirri adalah pernikahan
yang tidak dicatatkan, sehingga tidak ada bukti otentik yang membuktikan
terjadinya pernikahan. Dampaknya sangat banyak, di antaranya, nantinya akan
kesulitan dalam kepengurusan dokumen kependudukan. Berimbas kepada kerancuan nasab anak yang
mengakibatkan kerancuan penetapan wali nikah bagi anaknya jika kelak anaknya
menikah, dll.
Penyuluh Agama Islam Non- PNS
di lingkungan KUA Kec. Taman juga ikut berpartisipasi aktif sebagai pemateri
dalam Bimbingan Perkawinan Mandiri di KUA Taman Rabu kemarin. Para penyuluh
Agama Islam Non-PNS lebih memfokuskan materinya tentang materi Keluarga
Sakinah. Keluarga sakinah adalah keluarga yang di dalamnya terdapat ketenangan
lahir dan batin. Keluarga sakinah adalah keluarga yang bahagia lahir dan batin.
Untuk mendapatkan keluarga sakinah maka suami-istri harus memahami konsep wa
'asyiruhunna bil ma'ruf (dan pergauilah mereka dengan baik). mempergauli
pasangan dengan baik atau dalam bahasa Al-Qur'an adalah ma'ruf adalah memahami
hak dan kewajiban suami dan istri.
Kegiatan Bimbingan perkawinan
Mandiri ditutup oleh Bapak KH. Khanani, MHI selaku Kepala KUA Kecamatan Taman. Sebelum
mengakhiri kegiatan, Beliau berpesan agar pasangan calon pengantin terus
belajar untuk menjadi Suami-istri yang baik, menjadi Ayah-Ibu yang terbaik bagi
anak-anaknya kelak, serta menjadi bagian masyarakat yang baik dan bermanfaat.
Taman, 16/11/2022
.png)

0 Comments