DOKUMEN PERSYARATAN DAFTAR NIKAH

 

Setelah Nabi Adam a.s. diciptakan, kemudian diciptakannya Ibu Hawa. Al-Khozin dalam tafsirnya menceritakan “Setelah Nabi Adam diciptakan, Beliau tertidur, Kemudian diciptakan Ibu Hawa dari slah satu tulang rusuk dari tulang-tulang rusuknya yang pendek sebelah kiri. Ketika Nabi Adam a.s. terbangun dari tidurnya, Beliau melihat Hawa sedang duduk di dekat kepala Adam a.s. dan berkata kepadanya: “Siapa engkau?”. Ibu Hawa menjawab “wanita”. Nabi Adam a.s. bertanya lagi: “Untuk apa engkau diciptakan?”. Ibu Hawa menjawab: “Aku diciptakan agar engkau tenang bersamaku”. Kemudian Nabi Adam a.s. menjulurkan tangannya, Seketika itu Allah melarangnya sampai diberikan kepada Ibu Hawa maharnya berupa membaca Sholawat kepada Rasulullah Muhammad SAW.


Kisah di atas menunjukkan bahwa ketertarikan antara laki-laki dan perempuan adalah subuah naluri insaniyyah (fithrah fi al-thabi’iyyah al-insaniyyah). Bahkan di beberapa ayat Al-Qur’an mengkhabarkan bahwa salah satu faktor ketenangan manusia di dalam kehidupannya adalah menikah. Surat Ar-Rum Ayat 21

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ 

Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. 

Oleh karena itu, Wahai para JOMBLOWERS, jika hidup Anda sampai sekarang belum merasa tenang dan tenteram, maka MENIKAHLAH.

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

Artinya: Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa, karena puasa dapat menjadi benteng bagi dirinya.” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya).

Sebelum menikah, ada baiknya dipersiapkan segala sesuatunya dengan baik dan matang, salah satunya adalah dokumen pendaftaran nikah. Dokumen apa saja yang perlu disiapkan?

Berdasarkan laman www.kemenag.go.id, dokumen persyaratan nikah adalah sebagai berikut:

1.     N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),

2.     N3 - Surat Persetujuan Mempelai,

3.     N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),

4.     Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),

5.     Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),

6.     Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),

7.     Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

a.  Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,

b.  Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,

c.   Izin Poligami,

8.     Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,

9.     Fotocopy Identitas Diri (KTP),

10.  Fotocopy Kartu Keluarga,

11.  Fotocopy Akta Lahir,

12.  Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),

13.  Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,

14.  Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Formulir-formulir dapat didownload DISINI ya.

Yuk tenangkan hidup Anda dengan menikah.. semoga berkah dan sakinah. Amin

 

Taman, 07-11-2022


Post a Comment

0 Comments