Sebagaimana Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA) Nomor 34 Tahun 2016, Pasal 2 dan 3, Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Taman mempunyai tugas:
Melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah Kecamatan Taman
Dalam melaksanakan tugas tersebut, KUA Kecamatan Taman menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
- penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
- pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan;
- pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
- pelayanan bimbingan kemasjidan;
- pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah;
- pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
- pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan
- pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan; dan j. dapat melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi Jemaah Haji Reguler.

0 Comments