TUGAS DAN FUNGSI

 


Sebagaimana Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA) Nomor 34 Tahun 2016, Pasal 2 dan 3, Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Taman mempunyai tugas: 


Melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah Kecamatan Taman 

Dalam melaksanakan tugas tersebut, KUA Kecamatan Taman menyelenggarakan fungsi: 
  1. pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk; 
  2. penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam; 
  3. pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan; 
  4. pelayanan bimbingan keluarga sakinah; 
  5. pelayanan bimbingan kemasjidan; 
  6. pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah; 
  7. pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam; 
  8. pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan 
  9. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan; dan j. dapat melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi Jemaah Haji Reguler.

Post a Comment

0 Comments