PENDAHULUAN
Pernikahan atau perkawinan sebagaimana disebutkan di dalam UU No. 1 Tahun 1974 adalah Ikatan Lahir Bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk (keluarga) rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan Kompilasi Hukum Islam mendefinisikan pernikahan adalah Akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya adalah ibadah. Dari kedua definisi di atas, ditemukan titik point definisi nikah yaitu ikatan yang mengikat antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan membentuk keluarga yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Baca Juga : TIPS MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH | KEPALA KUA TAMAN
Tujuan pernikahan adalah untuk membentuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah sebagaimana disebutkan di dalam Kompilasi Hukum Islam. Keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah harus mulai diikhtiyarkan sejak dini, bahkan sejak sebelum terjadi akad nikah. Termasuk ikhtiyar memperoleh keluarga sakinah adalah memperhatikan aturan atau regulasi pernikahan baik secara Hukum Islam (bagi yang beragama Islam), dan hukum positif di Indonesia.
Nikah sirri dalam hal ini adalah pernikahan yang sah secara agama antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang tidak melibatkan petugas pencatatan nikah, atau dengan kata lain, pernikahan yang tidak dicatatkan.
Perkawinan/pernikahan yang tidak dicatatkan melanggar ketentuan serta peraturan pernikahan di Indonesia. UU No 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 2 mengatakan “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan”. KHI pasal 5 ayat 1 mengatakan “Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat. Pasal 5 ayat 2 “pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur di dalam Undang-undang No 22 tahun 1946 jo. Undang-undang No 32 Tahun 1954. Untuk memenuhi ketentuan tersebut, maka setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum
DAFTAR NIKAH ONLINE KLIK >>>> NIKAH ONLINE
DAMPAK NIKAH TIDAK DICATATKAN
Pernikahan yang tidak dicatatkan adalah pernikahan yang tidak mendapatkan pengakuan dari negara. Pengakuan dari negara berupa buku nikah yang dipegang oleh masing-masing suami dan istri. Buku nikah sangat penting,mengingat pengurusan bukti-bukti pendudukan membutuhkan akta atau buku nikah. Untuk mendapatkan akta kelahiran, seseorang harus melampirkan buku nikah sebagai salah satu persyaratannya. Untuk menentukan wali nikah yang berhak bagi anaknya kelak, harus melampirkan buku nikah. Pengurusan haji dan lain sebagainya membutuhkan buku nikah. Oleh karena itu, meskipun nikah sirri dalam pandangan agama telah memenuhi syarat dan ryukunnya, namun menurut pandangan negara, nikah sirri dianggap pernikahan yang illegal.
Melihat pentingnya pencatatan pernikahan, sebagai umat beragama sekaligus sebagai warga negara yang baik, sudah selayaknya menghindari pernikahan sirri.
JIKA SUDAH TERLANJUR NIKAH
SIRRI
Fakta di lapangan, masih ada beberapa masyarakat yang melakukan pernikahan secara sirri. Pada akhirnya, mereka pun harus melegalkan pernikahannya agar mendapatkan pengakuan dari negara sehingga anak-anak mereka nantinya pun mendapatkan pengakuan dari negara sebagai anak yang sah dari kedua orang tuanya. Pasal 55 UU No 1 Tahun 1974 mengatakan “Asal-usul anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang”.
Cara melegalkan atau mencatatkan nikah sirri telah dijelaskan di dalam KHI pasal 7. Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai PencatatNikah. Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akata Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. ltsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :
1. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
2. Hilangnya Akta Nikah;
3. Adanya keragan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian;
4. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. I Tahun 1974 dan;
5. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. I Tahun 1974;
Dari penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa bagi masyarakat yang telah terlanjur menikah sirri,, atau menikah di bawah tangan, atau menikah yang tidak dicatatkan dapat melegalkan pernikahannya melalui mengajukan itsbat nikah di Pengadilan Agama. Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
Yuk pastikan pernikahan Anda tercatat.

0 Comments