Ijab
ialah suatu pernyataan yang berupa penyerahan dari seorang wali atau wakilnya
kepada seorang laki-laki dengan kata-kata tertentu maupun syarat dan rukun yang
telah ditentukan oleh syara'. Qabul ialah suatu pernyataan penerimaan oleh
seorang laki-laki terhadap penyerahan wali atau wakilnya.
a.
Syarat ijab dan Kabul
adalah sebagai berikut:
Ø Ijab
dan kabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak
berselang waktu.
Ø Lafaz
ijab dan kabul harus menggunakan kata nikah atau tazwij atau kata yang dibentuk
dari nikah atau tazwij. Ijab dan kabul juga dinyatakan sah bila bahasa yang
digunakan adalah terjemah dari lafaz nikab. dan tazwij sekalipun kedua pihak
yang mengadakan akad bisa berbahasa arab, selama terjemahan itu dimengerti oleh
keduanya.
Ø Lafaz
ijab dan kabul bukan terdiri dari kata-kata kinayah (kiasan) atau kata-kata yang
mempunyai makna ganda, seperti kata-kata: menghalalkan, karena kata-kata
kinayah memerlukan niat, padahal saksi sebagai syarat sahnya tidak mengetahui
adanya niat itu.
Ø Lafaz
ijab dan kabul tidak ditaklikkan atau digantungkan pada suatu syarat, seperti:
"Aku nikahkan engkau dengan anakku yang bemama si fulan dengan syarat
engkau telah memiliki rumah sendiri." Lalu mempelai laki-laki menerimanya.
Ø Lafaz
ijab dan qabul tidak mengandung pembatasan waktu, seperti: "Saya nikahkan
engkau dengan anakku yang bemama si anu selama satu bulan."
Ø Adanya
kesesuaian antara ijab dan Kabul, jika wali mengatakan "saya nikahkan dan
kawinkan engkau dengan putriku Zainab ……..", kemudian calon suami
menjawab "saya terima nikah dan kawinnya Hindun......", maka
pernikahannya tidak sah.
Ø Antara
ijab dan Kabul harus beruntun dan tidak terpisah dalam jangka waktu lama dan
tidak disela dengan perkataan lain.
Ø Ijab
diucapkan oleh wali nikah atau wakilnya, sedangkan Kabul diucapkan calon suami
atau wakilnya.
b.
Syarat ijab Kabul
sebagaimana di dalam KHI pasal 27 sampai 29
Ø Ijab
dan kabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak
berselang waktu
Ø Akad
nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan.
Ø Wali
nikah dapat mewakilkan kepada orang lain.
Ø Yang
berhak mengucapkan kabul ialah calon mempelai pria secara pribadi.
Ø Dalam
hal-hal tertentu ucapan kabul nikah dapat diwakilkan kepada pria lain dengan
ketentuan calon mempelai pria memberi kuasa yang tegas secara tertulis bahwa
penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria.
Ø Dalam
hal calon mempelai wanita atau wali keberatan calon mempelai pria diwakili,
maka akad nikah tidak boleh dilangsungkan.
c.
Ketentuan Ijab Kabul
dalam PMA No 20 Tahun 2019 pasal 16-17
Pasal 16
1)
Akad nikah dilaksanakan
di KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Repubik Indonesia di luar negeri pada
hari dan jam kerja.
2) ِAtas permintaan calon
pengantin dan persetujuan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN, akad nikah
dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri atau di luar hari dan jam kerja.
Pasal 17
1)
Akad nikah
dilaksanakan dihadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN yang mewilayahi
tempat akad nikah dilaksanakan.
2)
Akad nikah yang
dilaksanakan di luar tempat tinggal calon suami dan calon istri harus
mendapatkan surat rekomendasi nikah dari Kepala KUA Kecamatan wilayah tempat
tinggal masing-masing.
d.
Shigat Ijab Kabul
yang sering digunakan di Indonesia
v Mewakilkan
Wali
1.
Kalimat mewakilkan wali
(tawkil wali) dari wali yang berupa ayah kandung pengantin perempuan kepada
orang lain yang ditunjuk:
“Saudara (nama orang
yang mau mewakili) saya mewakilkan kepada Anda untuk menikahkan anak perempuan
saya (nama pengantin perempuan) dengan Saudara (nama pengantin laki-laki) bin
(nama bapak pengantin laki-laki) dengan maskawin (sebutkan jenis dan nominal
maskawinnya) dibayar tunai.
2.
Kalimat mewakilkan wali
(tawkil wali) dari wali yang bukan ayah kandung pengantin perempuan kepada
orang lain yang ditunjuk:
“Saudara (nama orang
yang mau mewakili) saya mewakilkan kepada Anda untuk menikahkan cucu / saudara
perempuan / keponakan / saudara sepupu (pilih salah satu hubungan antara
pengantin perempuan dengan wali) saya (nama pengantin perempuan) binti (nama ayah
pengantin perempuan) dengan saudara (nama pengantin laki-laki) bin (nama ayah
pengantin laki-laki) dengan mas kawin (sebutkan jenis dan nominal mas kawinnya)
dibayar tunai.
v Kalimat
Ijab
1.
Kalimat ijab yang dilakukan
sendiri oleh wali yang berupa ayah kandung pengantin perempuan:
“Saudara (nama
pengantin laki-laki) bin (nama bapak pengantin laki-laki) Saya nikahkan dan
saya kawinkan Anda dengan anak perempuan saya (nama pengantin perempuan) dengan
maskawin (sebutkan jenis dan nominal maskawinnya) dibayar tunai
2.
Kalimat ijab yang dilakukan
sendiri oleh wali yang bukan ayah kandung pengantin perempuan:
“Saudara (nama
pengantin laki-laki) bin (nama bapak pengantin laki-laki) Saya nikahkan dan
saya kawinkan Anda dengan cucu/saudara perempuan/keponakan/saudara sepupu
(pilih salah satu hubungan antara pengantin perempuan dengan wali) saya (nama
pengantin perempuan) binti (nama bapak
pengantin perempuan) dengan mas kawin
(sebutkan jenis dan nominal mas kawinnya) dibayar tunai.”
3.
Kalimat ijab yang dilakukan
oleh orang yang mewakili wali pengantin perempuan:
“Saudara (nama
pengantin laki-laki) bin (nama bapak pengantin laki-laki) Saya nikahkan dan
saya kawinkan Anda dengan (nama pengantin perempuan) binti (nama bapak
pengantin perempuan) yang walinya telah mewakilkan kepada saya untuk
menikahkannya dengan Anda dengan mas kawin (sebutkan jenis dan nominal mas
kawinnya) dibayar tunai.”
4.
Kalimat ijab dengan bahasa
Arab yang diucapkan sendiri oleh wali yang berupa ayah kandung pengantin
perempuan:
Ø£َنكَØْتُÙƒَ
ÙˆَزَÙˆَّجْتُÙƒَ Ù…َØ®ْØ·ُÙˆْبَتَÙƒَ بِÙ†ْتِÙŠ ...... بِÙ…َÙ‡ْرِ ...... Øَالًا
Ankaḫtuka wa
zawwajtuka makhthûbataka bintî ……………….. bi mahri ………..…. hâlan
Artinya:
“Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu
anakku ………….... dengan mas kawin .............................. tunai.”
5.
Kalimat ijab dengan bahasa
Arab yang diucapkan sendiri oleh wali yang bukan ayah kandung pengantin
perempuan:
Ø£َنكَØْتُÙƒَ
ÙˆَزَÙˆَّجْتُÙƒَ Ù…َØ®ْØ·ُÙˆْبَتَÙƒَ ...... بِÙ†ْتَ ...... بِÙ…َÙ‡ْرِ ...... Øَالًا
Ankaḫtuka wa
zawwajtuka makhthûbataka ...... binta ...... bi mahri ...... hâlan
Artinya:
“Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu ......
binti ...... dengan mas kawin ...... tunai.”
6.
Kalimat ijab dengan bahasa
Arab yang diucapkan oleh orang yang mewakili wali:
Ø£َنكَØْتُÙƒَ
ÙˆَزَÙˆَّجْتُÙƒَ Ù…َØ®ْØ·ُÙˆْبَتَÙƒَ ...... بِÙ†ْتَ ...... الَّتِÙŠ ÙˆَÙƒَّÙ„َÙ†ِÙŠ ÙˆَÙ„ِÙŠُّÙ‡َا
بِÙ…َÙ‡ْرِ ...... Øَالًا
Ankaḫtuka wa
zawwajtuka makhthûbataka ...... binta ...... allatî wakkalanî waliyyuhâ bi
mahri ...... hâlan
Artinya:
“Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu ......
binti ...... yang walinya telah mewakilkan kepada saya dengan mas kawin ......
tunai"
v Kalimat
Qabul
1.
Kalimat Qabul yang diucapkan
oleh pengantin laki-laki:
“Saya terima nikah
dan kawinnya (nama pengantin perempuan) binti (nama ayah pengantin perempuan)
dengan mas kawin tersebut dibayar tunai"
2.
Kalimat Qabul dengan bahasa
Arab yang diucapkan oleh pengantin laki-laki:
Ù‚َبِÙ„ْتُ Ù†ِÙƒَاØَÙ‡َا
ÙˆَتَزْÙˆِÙŠْجَÙ‡َا بِالْÙ…َÙ‡ْرِ المذْÙƒُÙˆْرِ ØØ§Ù„ّا
Qabiltu nikâḫahâ wa
tazwîjahâ bil mahril madzkûr
Artinya:
“Saya terima nikah dan kawinnya dengan mas kawin tersebut tunai.”

0 Comments