KALIMAT IJAB QOBUL

kuataman.com, Pemalang -

Ijab ialah suatu pernyataan yang berupa penyerahan dari seorang wali atau wakilnya kepada seorang laki-laki dengan kata-kata tertentu maupun syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syara'. Qabul ialah suatu pernyataan penerimaan oleh seorang laki-laki terhadap penyerahan wali atau wakilnya.


a.         Syarat ijab dan Kabul adalah sebagai berikut:

Ø   Ijab dan kabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu.

Ø   Lafaz ijab dan kabul harus menggunakan kata nikah atau tazwij atau kata yang dibentuk dari nikah atau tazwij. Ijab dan kabul juga dinyatakan sah bila bahasa yang digunakan adalah terjemah dari lafaz nikab. dan tazwij sekalipun kedua pihak yang mengadakan akad bisa berbahasa arab, selama terjemahan itu dimengerti oleh keduanya.

Ø   Lafaz ijab dan kabul bukan terdiri dari kata-kata kinayah (kiasan) atau kata-kata yang mempunyai makna ganda, seperti kata-kata: menghalalkan, karena kata-kata kinayah memerlukan niat, padahal saksi sebagai syarat sahnya tidak mengetahui adanya niat itu.

Ø   Lafaz ijab dan kabul tidak ditaklikkan atau digantungkan pada suatu syarat, seperti: "Aku nikahkan engkau dengan anakku yang bemama si fulan dengan syarat engkau telah memiliki rumah sendiri." Lalu mempelai laki-laki menerimanya.

Ø   Lafaz ijab dan qabul tidak mengandung pembatasan waktu, seperti: "Saya nikahkan engkau dengan anakku yang bemama si anu selama satu bulan."

Ø   Adanya kesesuaian antara ijab dan Kabul, jika wali mengatakan "saya nikahkan dan kawinkan engkau dengan putriku Zainab ……..", kemudian calon suami menjawab "saya terima nikah dan kawinnya Hindun......", maka pernikahannya tidak sah.

Ø   Antara ijab dan Kabul harus beruntun dan tidak terpisah dalam jangka waktu lama dan tidak disela dengan perkataan lain.

Ø   Ijab diucapkan oleh wali nikah atau wakilnya, sedangkan Kabul diucapkan calon suami atau wakilnya.

b.         Syarat ijab Kabul sebagaimana di dalam KHI pasal 27 sampai 29

Ø   Ijab dan kabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu

Ø   Akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan.

Ø   Wali nikah dapat mewakilkan kepada orang lain.

Ø   Yang berhak mengucapkan kabul ialah calon mempelai pria secara pribadi.

Ø   Dalam hal-hal tertentu ucapan kabul nikah dapat diwakilkan kepada pria lain dengan ketentuan calon mempelai pria memberi kuasa yang tegas secara tertulis bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria.

Ø   Dalam hal calon mempelai wanita atau wali keberatan calon mempelai pria diwakili, maka akad nikah tidak boleh dilangsungkan.

c.         Ketentuan Ijab Kabul dalam PMA No 20 Tahun 2019 pasal 16-17

Pasal 16

1)        Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Repubik Indonesia di luar negeri pada hari dan jam kerja.

2) ِAtas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau di luar hari dan jam kerja.

Pasal 17

1)        Akad nikah dilaksanakan dihadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN yang mewilayahi tempat akad nikah dilaksanakan.

2)        Akad nikah yang dilaksanakan di luar tempat tinggal calon suami dan calon istri harus mendapatkan surat rekomendasi nikah dari Kepala KUA Kecamatan wilayah tempat tinggal masing-masing.

d.         Shigat Ijab Kabul yang sering digunakan di Indonesia

v   Mewakilkan Wali

1.        
Kalimat mewakilkan wali (tawkil wali) dari wali yang berupa ayah kandung pengantin perempuan kepada orang lain yang ditunjuk:

“Saudara (nama orang yang mau mewakili) saya mewakilkan kepada Anda untuk menikahkan anak perempuan saya (nama pengantin perempuan) dengan Saudara (nama pengantin laki-laki) bin (nama bapak pengantin laki-laki) dengan maskawin (sebutkan jenis dan nominal maskawinnya) dibayar tunai.

 

2.        
Kalimat mewakilkan wali (tawkil wali) dari wali yang bukan ayah kandung pengantin perempuan kepada orang lain yang ditunjuk:

“Saudara (nama orang yang mau mewakili) saya mewakilkan kepada Anda untuk menikahkan cucu / saudara perempuan / keponakan / saudara sepupu (pilih salah satu hubungan antara pengantin perempuan dengan wali) saya  (nama pengantin perempuan) binti (nama ayah pengantin perempuan) dengan saudara (nama pengantin laki-laki) bin (nama ayah pengantin laki-laki) dengan mas kawin (sebutkan jenis dan nominal mas kawinnya) dibayar tunai.

 

v   Kalimat Ijab

1.        
Kalimat ijab yang dilakukan sendiri oleh wali yang berupa ayah kandung pengantin perempuan:

“Saudara (nama pengantin laki-laki) bin (nama bapak pengantin laki-laki) Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan anak perempuan saya (nama pengantin perempuan) dengan maskawin (sebutkan jenis dan nominal maskawinnya) dibayar tunai

 

2.        
Kalimat ijab yang dilakukan sendiri oleh wali yang bukan ayah kandung pengantin perempuan:

“Saudara (nama pengantin laki-laki) bin (nama bapak pengantin laki-laki) Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan cucu/saudara perempuan/keponakan/saudara sepupu (pilih salah satu hubungan antara pengantin perempuan dengan wali) saya (nama pengantin perempuan) binti  (nama bapak pengantin perempuan) dengan mas kawin  (sebutkan jenis dan nominal mas kawinnya) dibayar tunai.”

 

3.        
Kalimat ijab yang dilakukan oleh orang yang mewakili wali pengantin perempuan:

“Saudara (nama pengantin laki-laki) bin (nama bapak pengantin laki-laki) Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan (nama pengantin perempuan) binti (nama bapak pengantin perempuan) yang walinya telah mewakilkan kepada saya untuk menikahkannya dengan Anda dengan mas kawin (sebutkan jenis dan nominal mas kawinnya) dibayar tunai.”

 

4.        
Kalimat ijab dengan bahasa Arab yang diucapkan sendiri oleh wali yang berupa ayah kandung pengantin perempuan:

 Ø£َنكَØ­ْتُÙƒَ ÙˆَزَÙˆَّجْتُÙƒَ Ù…َØ®ْØ·ُÙˆْبَتَÙƒَ بِÙ†ْتِÙŠ ...... بِÙ…َÙ‡ْرِ ...... Ø­َالًا

 

Ankaḫtuka wa zawwajtuka makhthûbataka bintî ……………….. bi mahri ………..…. hâlan

 

Artinya: “Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu anakku ………….... dengan mas kawin .............................. tunai.”

 

5.        
Kalimat ijab dengan bahasa Arab yang diucapkan sendiri oleh wali yang bukan ayah kandung pengantin perempuan:

 Ø£َنكَØ­ْتُÙƒَ ÙˆَزَÙˆَّجْتُÙƒَ Ù…َØ®ْØ·ُÙˆْبَتَÙƒَ ...... بِÙ†ْتَ ...... بِÙ…َÙ‡ْرِ ...... Ø­َالًا

 

Ankaḫtuka wa zawwajtuka makhthûbataka ...... binta ...... bi mahri ...... hâlan

 

Artinya: “Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu ...... binti ...... dengan mas kawin ...... tunai.”

 

6.        
Kalimat ijab dengan bahasa Arab yang diucapkan oleh orang yang mewakili wali:

 Ø£َنكَØ­ْتُÙƒَ ÙˆَزَÙˆَّجْتُÙƒَ Ù…َØ®ْØ·ُÙˆْبَتَÙƒَ ...... بِÙ†ْتَ ...... الَّتِÙŠ ÙˆَÙƒَّÙ„َÙ†ِÙŠ ÙˆَÙ„ِÙŠُّÙ‡َا بِÙ…َÙ‡ْرِ ...... Ø­َالًا

 

Ankaḫtuka wa zawwajtuka makhthûbataka ...... binta ...... allatî wakkalanî waliyyuhâ bi mahri ...... hâlan

 

Artinya: “Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu ...... binti ...... yang walinya telah mewakilkan kepada saya dengan mas kawin ...... tunai"

 

v   Kalimat Qabul

1.        
Kalimat Qabul yang diucapkan oleh pengantin laki-laki:

“Saya terima nikah dan kawinnya (nama pengantin perempuan) binti (nama ayah pengantin perempuan) dengan mas kawin tersebut dibayar tunai"

 

2.        
Kalimat Qabul dengan bahasa Arab yang diucapkan oleh pengantin laki-laki:

 Ù‚َبِÙ„ْتُ Ù†ِÙƒَاحَÙ‡َا ÙˆَتَزْÙˆِÙŠْجَÙ‡َا بِالْÙ…َÙ‡ْرِ المذْÙƒُÙˆْرِ حالّا

 

Qabiltu nikâḫahâ wa tazwîjahâ bil mahril madzkûr

 

Artinya: “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mas kawin tersebut tunai.”

 

Taman, 18/11/2022

Post a Comment

0 Comments