Pasal 19 KHI menjelaskan
bahwa "Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi
bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya".
Wali nikah terdiri dari Wali nasab dan Wali hakim.
a.
Wali Nasab
Wali
nasab adalah pria beragama Islam yang mempunyai hubungan darah dengan calon
mempelai wanita dari pihak ayah menurut hukum Islam.
Syarat
wali nasab:
Ø Laki-laki
Ø Beragama
Islam
Ø Baligh
Ø Berakal
Ø Adil
Wali
nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu
didahulukan dan kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan
dengan calon mempelai wanita. Urutan kelompok tersebut adalah sebagai berikut:
1.
kelompok kerabat
laki-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
2.
kelompok kerabat
saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan
laki-laki mereka.
3.
kelompok kerabat
paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan
lakilaki mereka.
4.
kelompok saudara
laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki
mereka.
Apabila
dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak
menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat
derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.
Ababila
dalam satu kelompok sama derajat kekerabatan maka yang paling berhak menjadi
wali nikah ialah karabat kandung dari kerabat yang seayah.
Apabila
dalam satu kelompok, derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat
kandung atau sama-sama dengan kerabat seayah, mereka sama-sama berhak menjadi
wali nikah, dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.
Apabila
wali nikah yang paling berhak, urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali
nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tuna wicara, tuna rungu atau
sudah udzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut
derajat berikutnya.
Urutan
wali nasab adalah sebagai berikut:
1.
Bapak kandung.
2.
Kakek (Bapak dari
bapak)
3.
Buyut (Bapak dari
bapaknya bapak)
4.
Saudara laki-laki
kandung (sebapak dan seibu)
5.
Saudara laki-laki
sebapak
6.
Anak laki-laki dari
saudara kandung (sebapak dan seibu)
7.
Anak laki-laki dari
saudara sebapak
8.
Paman (saudara
kandung laki-laki bapak (sebapak dan seibu))
9.
Paman sebapak
(saudara laki-laki bapak sebapak)
10.
Anak paman sebapak
seibu;
11.
Anak paman sebapak;
12.
Cucu paman sebapak
seibu;
13.
Cucu paman sebapak;
14.
Paman bapak sebapak
seibu;
15.
Paman bapak sebapak;
16.
Anak paman bapak
sebapak seibu;
17.
Anak paman bapak
sebapak;
Apabila wali aqrab, wali yang di dalam urutan adalah yang paling atas, tidak dapat memenuhi syarat sebagai wali nikah, maka perwalian bergeser ke wali di urutan bawahnya. Misalnya terdapat kasus sebagaimana di bawah:
Penjelasan:
Di
dalam bagan di atas, terdapat seorang calon pengantin perempuan dengan kondisi
Bapaknya sudah meninggal, kakeknya sudah meninggal. Mempunyai kakek buyut
(bapak dari bapaknya bapak) yang masih hidup, saudara laki-laki kandung yang
masih hidup, dan paman (adik kandungnya bapak) yang masih hidup. Maka yang
berhak menjadi wali nikah adalah kakek buyut (bapak dari bapaknya bapak),
karena kakek buyut menempati urutan wali nikah ketiga setelah kakek dan bapak,
sedangkan kakek dan bapak sudah meninggal.
Apabila
wali nikah yang paling berhak, urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali
nikah maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut
derajat berikutnya. Selama masih ada wali yang berhak, tidak boleh dipindahkan
pada wali menurut derajat berikutnya. Wali yang berhak boleh dipindahkan pada
wali menurut derajat berikutnya jika:
1.
Wali aqrab tidak
beragama Islam;
2.
Belum baligh;
3.
Tidak berakal;
4.
Rusak pikiran
(linglung, pikun, dll)
5.
Bisu, tuli dan tidak
bisa dengan isyarat atau tulisan atau sejenisnya.


0 Comments