WALI NIKAH EPS 01 (WALI NASAB)

kuataman.com, Pemalang -

Pasal 19 KHI menjelaskan bahwa "Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya".


Wali nikah terdiri dari Wali nasab dan Wali hakim.

a.         Wali Nasab

Wali nasab adalah pria beragama Islam yang mempunyai hubungan darah dengan calon mempelai wanita dari pihak ayah menurut hukum Islam.

Syarat wali nasab:

Ø   Laki-laki

Ø   Beragama Islam

Ø   Baligh

Ø   Berakal

Ø   Adil

Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dan kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita. Urutan kelompok tersebut adalah sebagai berikut:

1.         kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.

2.         kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.

3.         kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan lakilaki mereka.

4.         kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.

Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.

Ababila dalam satu kelompok sama derajat kekerabatan maka yang paling berhak menjadi wali nikah ialah karabat kandung dari kerabat yang seayah.

Apabila dalam satu kelompok, derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung atau sama-sama dengan kerabat seayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah, dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.

Apabila wali nikah yang paling berhak, urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tuna wicara, tuna rungu atau sudah udzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya.

Urutan wali nasab adalah sebagai berikut:

1.         Bapak kandung.

2.         Kakek (Bapak dari bapak)

3.         Buyut (Bapak dari bapaknya bapak)

4.         Saudara laki-laki kandung (sebapak dan seibu)

5.         Saudara laki-laki sebapak

6.         Anak laki-laki dari saudara kandung (sebapak dan seibu)

7.         Anak laki-laki dari saudara sebapak

8.         Paman (saudara kandung laki-laki bapak (sebapak dan seibu))

9.         Paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak)

10.      Anak paman sebapak seibu;

11.      Anak paman sebapak;

12.      Cucu paman sebapak seibu;

13.      Cucu paman sebapak;

14.      Paman bapak sebapak seibu;

15.      Paman bapak sebapak;

16.      Anak paman bapak sebapak seibu;

17.      Anak paman bapak sebapak;

Apabila wali aqrab, wali yang di dalam urutan adalah yang paling atas, tidak dapat memenuhi syarat sebagai wali nikah, maka perwalian bergeser ke wali di urutan bawahnya. Misalnya terdapat kasus sebagaimana di bawah:



Penjelasan:

Di dalam bagan di atas, terdapat seorang calon pengantin perempuan dengan kondisi Bapaknya sudah meninggal, kakeknya sudah meninggal. Mempunyai kakek buyut (bapak dari bapaknya bapak) yang masih hidup, saudara laki-laki kandung yang masih hidup, dan paman (adik kandungnya bapak) yang masih hidup. Maka yang berhak menjadi wali nikah adalah kakek buyut (bapak dari bapaknya bapak), karena kakek buyut menempati urutan wali nikah ketiga setelah kakek dan bapak, sedangkan kakek dan bapak sudah meninggal.

Apabila wali nikah yang paling berhak, urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya. Selama masih ada wali yang berhak, tidak boleh dipindahkan pada wali menurut derajat berikutnya. Wali yang berhak boleh dipindahkan pada wali menurut derajat berikutnya jika:

1.         Wali aqrab tidak beragama Islam;

2.         Belum baligh;

3.         Tidak berakal;

4.         Rusak pikiran (linglung, pikun, dll)

5.         Bisu, tuli dan tidak bisa dengan isyarat atau tulisan atau sejenisnya.


Post a Comment

0 Comments