Setelah melalui serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah. Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.
Angka ini terdiri atas dua
komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah
dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per
Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%). Dengan skema ini, penggunaan dana nilai
manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67. Dengan
demikian, biaya haji regular, rata-rata jemaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah.
Disepakati juga adanya afirmasi
khusus bagi jemaah lunas tunda tahun 2020. Untuk yang jemaah lunas tunda tahun
2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,”
Pada 19 Januari 2023, pemerintah
mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan
komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi)
sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
Menteri Agama KH Yaqut Choliel
Qoumas menjelaskan, usulan awal pemerintah berangkat dari pentingnya
memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam
kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat.
Karenanya, besaran penggunaan nilai manfaat yang diusulkan saat itu hanya
berkisar 30%. Namun, setelah melalui serangkaian pembahasan, muncul sejumlah
alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi dan didiskusikan, antara lain
efisiensi dalam pengelolaan BPIH serta peningkatan Bipih secara gradual untuk
mencapai konsep istitha’ah.
“Dinamika yang terjadi selama
proses pembahasan dengan perbedaan pendapat di antara kita merupakan cerminan
dari wujud demokrasi, sekaligus menunjukkan betapa besar keinginan dan harapan
kita untuk senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji.
Komitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan pelayanan kepada jemaah haji
ini semoga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa mendatang,”
tegasnya.
“Saya bersyukur dengan adanya
kebijakan politik bahwa prosentase Bipih lebih besar dari nilai manfaat, meski
komposisinya belum sepenuhnya ideal. Saya kira ini menjadi momentum kita untuk
mengarah pada skema perhajian yang lebih proporsional,” lanjutnya.
“Dari proses diskusi dan
pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8
juta. Untuk yang jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya
pelunasan,” sebutnya.
“Hasil kesepakatan ini
selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden
tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” sambungnya.
“Kami sampaikan apresiasi dan
penghargaan kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR-RI yang terus
memberikan perhatian dan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas
penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun,” tandasnya.

0 Comments