Peraturan Menteri Agama No. 34
Tahun 2016 Bab 1 Pasal 1 menjelaskan bahwa Kantor Urusan Agama Kecamatan yang
selanjutnya disingkat KUA Kecamatan adalah unit pelaksana teknis pada
Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Selanjutanya pada pasal 2 dijelaskan bahwa
KUA Kecamatan berkedudukan di Kecamatan.
Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Taman merupakan salah satu dari 14 KUA yang ada di lingkungan
Kementerian Agama Kab. Pemalang. KUA yang secara wilayah berdekatan dengan
pusat kota Pemalang tersebut merupakan salah satu KUA dengan jumlah peristiwa
pernikahan yang cukup banyak. Pada tahun 2021 tercatat 1.862 peristiwa
pernikahan di wilayah kerja KUA Pemalang. Pada bulan Agustus 2022, tercatat
1.282 peristiwa pernikahan sejak Januari 2022. Oleh karena itu, KUA Kecamatan
Taman merupakan salah satu KUA kecamatan di wilayah Kementrian Agama Pemalang
dengan tipologi A.
KUA Kecamatan Taman
beralamatkan di Jalan Kol. Sugiono No. 147 Desa Taman Kecamatan Taman Kabupaten
Pemalang. Secara administratif, KUA Kecamatan Taman membawahi 21 Desa dengan
jumlah penduduk mendekati 200 ribu jiwa. Desa tersebut adalah Penggarit, Pener,
Jrakah, Gondang, Sokawangi, Kejambon, Jebed Utara, Cibelok, Banjardawa,
Penjaran, Sitemu, Pedurungan, Taman, Kaligelang, Wanarejan Selatan, Beji,
Kabunan, Asemdoyong, Kedungbanjar, Wanarejan Utara, Jebed Selatan.
Secara geografis, Wilayah
Kerja KUA Kecamatan Taman berbatasan dengan:
Ø Sebelah Timiur
berbatasan dengan Kecamatan Petarukan
Ø Sebelah Selatan
berbatasan dengan Kecamatan Bantarbolang
Ø Sebelah Barat
berbatasan dengan Kecamatan Pemalang
Ø Sebelah Utara
berbatasan dengan laut
Tata organisasi dejelaskan di
dalam PMA No. 34 tahun 2016, sebagai berikut: Pasal 1 ayat 3 “KUA Kecamatan
dipimpin oleh Kepala”. Pasal 5 “Susunan Organisasi KUA Kecamatan terdiri atas:
a) Kepala KUA Kecamatan; b) Petugas Tata Usaha; dan c) Kelompok Jabatan
Fungsional.
secara lengkap, Struktur
Organisasi KUA Kecamatan Taman adalah sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KUA Kecamatan Taman Kab. Pemalang menetapkan Visi dan Misi sebagai berikut:
Pelaksanaan Visi dan Misi yang baik adalah komitmen KUA Kecamatan Taman, Komitmen tersebut diwujudkan dalam maklumat pelayanan sebagai berikut:



0 Comments